Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi

Kompas.com - 17/03/2017, 14:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, pada Jumat (17/3/2017) terkait dugaan suap sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Kasianur dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muchtar Effendi.

Usai menjalani pemeriksaan, Kasianur mengaku tidak banyak dimintai keterangan. Ia ditanya penyidik perihal administrasi di MK.

"Hanya mengenai proses kok, proses administrasinya saja kok," kata Kasianur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Kasianur, dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Muchtar. Dalam proses sengketa Pilkada di MK, Kasianur mengatakan dirinya tidak terlibat.

"Saya tidak pernah ketemu. Di MK kalau ketemu pihak lain tidak pernah, karena ada SOP-nya. Ketika ada sengketa pun tidak dilibatkan sampai sejauh itu karena sudah ada petugas khusus yang mengurusinya," ucap Kasianur.

Muchtar disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia diduga bersama-sama Akil menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Atas perbuatannya, Muchtar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada. (Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

Muchtar disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Muchtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan saat menyidangkan Akil.

Kompas TV MK Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com