Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2017, 08:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Putu merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan anggaran untuk Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Putu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Putu akan dilelang.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

(Baca: Sampaikan Pledoi, Putu Sudiartana Cerita Pengalaman Ketemu Mick Jagger)

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Putu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Putu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan  masyarakat terhadap DPR RI.

Putu dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan, Putu dianggap tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut dianggap sebagai suap.

Kompas TV Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 300 juta terhadap Putu Sudiartana. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Putu selama 5 tahun. Menurut jaksa, mantan politisi Demokrat ini menerima suap Rp 500 juta sebagai imbalan upaya meloloskan penambahan anggaran dana alokasi khusus dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com