Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tidak Ada UU Terkait LHKPN Dilanggar Hakim Konstitusi

Kompas.com - 04/03/2017, 20:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada undang-undang (UU) yang dilanggar oleh hakim Konstitusi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

"Jika ada yang mengatakan Hakim Konstitusi melanggar UU, MK memastikan, tidak ada UU yang dilanggar dalam hal ini," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2017).

Peraturan mengenai LHKPN sedianya diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Pasal 5 ayat 2 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"

Fajar menyampaikan, terhadap ketentuan tersebut ada pemahaman dan pemaknaan berbeda antara KPK dan MK pada frasa "bersedia diperiksa".

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara. Fajar menuturkan, KPK lah yang seharusnya aktif untuk memeriksa LHKPN.

"Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, adapun pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka (2) UU 28/1999 diatur dalam Keputusan KPK tahun 2005.

Dalam keputusan KPK tersebut diatur bahwa LHKPN dilakukan secara periodik setiap dua tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 4 dan 5 pada Keputusan KPK tahun 2005. Adapun bunyi Pasal 2 ayat 4 Keputusan KPK tahun 2005, yakni: "(4) Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat, dilakukan atas permintaan KPK untuk memeriksa kekayaan PN yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari pasal 5 angka 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang PN yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".

Kemudian, Pasal 2 ayat 5 Keputusan KPK tahun 2005, berbunyi: "(5) Pelaporan kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan 2 (dua) tahun setelah PN yang bersangkutan menduduki jabatannya atau sewaktu waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaan PN dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B".

Oleh karena itu, terkait LHKPN, hakim konstitusi akan melaporkan jika ada permintaan dari pihak KPK.

Namun, jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun, Fajar memastikan, seluruh hakim konstitusi segera menyerahkannya.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com