Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Mediatori Pemerintah, Freeport, dan Masyarakat Adat

Kompas.com - 03/03/2017, 20:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional HAM Nur Kholis menilai selama dua bulan perdebatan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia (PT FI) tak menyentuh nasib masyarakat adat. 

Padahal di kawasan pertambangan di Timika ada masyarakat adat yang harus diajak berunding.

"Kami tidak berpretensi mau pergi atau diganti perusahaan nasional. Oke saja. Tapi masalah yang selama ini harus ada skenario penyelesaian. Dan atas dasar refleksi itu kalau mau mengembangkan tambang ke depan berdasarkan refleksi itu," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

(Baca: Kemelut Freeport, Masyarakat Adat Timika Minta Dilibatkan dalam Perundingan)

Menurut Nur Kholis, dalam kisruh antara pemerintah dan PT FI, terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia. Unsur HAM itu meliputi dampak lingkungan, masyarakat adat dan karyawan PTFI.

Untuk itu, Nur Kholis menyatakan Komnas HAM siap menjadi mediator antara pemerintah, PTFI, dan masyarakat adat.

Pemerintah dan PTFI, kata dia, dapat mengirimkan perwakilan dengan Komnas HAM sebagai mediator.

Nur Kholis menilai jika sengketa dibawa ke persidangan arbitrase, akan menghabiskan waktu.

Sementara, banyak karyawan PT FI terancam dirumahkan akibat pabrik tidak beroperasi selama sengketa.

"Jadi menurut saya ada baiknya itu diselesaikan di Indonesia yang jangka waktunya cepat," ujar Nur Kholis.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kemudian, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 yang menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

(Baca: Tak Hanya soal Bisnis Tambang, Freeport Dinilai Punya Segudang "Dosa")

Dengan ketentuan perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.

Dalam status sebagai KK, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap tiap tahun.

Sedangkan dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Kemudian, dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku bakal kehilangan sekitar Rp 100 miliar per bulan, jika Freeport Indonesia berhenti ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com