Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara yang Bisa Disengketakan Picu Pelanggaran Secara Masif

Kompas.com - 02/03/2017, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa hasil perolehan suara yang bisa disengketakan harus selisih 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ketentuan tersebut memicu terjadinya pelanggaran secara masif, termasuk praktik politik uang.

Sebab, pasangan calon (paslon) atau tim pemenangannya akan melakukan upaya apapun agar mendapatkan selisih angka yang terpaut jauh dari pesaingnya.

"Ada kecenderungan hal itu dijadikan acuan untuk melakukan pelanggaran yang masif," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada", di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Fadli, di sejumlah daerah terdapat pasangan calon yang selisih angka perolehan suaranya sedikit melampaui 2 persen dari pesaingnya.

Misalnya, pasangan calon Bupati Jepara. Subroto-Nur Yahman selisih 2,49 persen suara dari pesaingnya, yakni Marzuqi-Dian Kristiandi.

Jika mengacu pada syarat yang sudah ditentukan, maka kekalahan dalam pemungutan suara itu tidak bisa disengketakan ke MK.

"Beberapa daerah yang yang selisih suaranya melebihi sedikit dari ketentuan ambang batas suara yang berkisar antara 0,5 persen-2 persen sehingga tidak bisa diterima," kata Fadli.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat, seharusnya pada tahap sidang panel hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan materi permohonan.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.

"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.

Hingga Kamis sore, tercatat ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.

Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com