Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA

Kompas.com - 28/02/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menerima gugatan uji materi yang diajukannya.

Uji materi tersebut terkait masa jabatan ketua DPD.

Hal ini disampaikan KGR Hemas setelah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.

MK menilai, pengaturan masa jabatan Ketua DPD diatur dalam tata tertib, sehingga bukan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.

"Kami berharap sebenarnya Mahkamah Agung yang nanti agar secepatnya berikan keptusannya," kata GKR Hemas, seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Hemas mengaku sudah lama mengajukan uji materi perihal masa jabatan Ketua DPD ke MA.

(Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD)

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada putusan dari MA.

"Jadi, saya kira ini kita harus dorong atau MA harus sesegera mungkin berikan keputusan," kata dia.

Kuasa hukum Hemas, Irmanputra Sidin  mengatakan, masa jabatan ketua DPD seharusnya diatur dengan jelas.

Selama ini, masa jabatan diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh para anggota.

Hal ini memimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ya itulah makanya nasib masa jabatan legislatif nantinya ditentukan oleh keputusan MA, karena kalau terbuka ruang seperti ini masa jabatan itu bisa setahun, sebulan, bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya. Nah, kami harap MA segera keluarkan putusan," ujar Irman.

Sebelumnya, KGR Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya, yakni Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke MK.

Pada putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji, yakni pasal pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut MK, permasalahan yang diajukan empat anggota DPD tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

Oleh karena itu, MK tidak berwenang mengadili. Sebab, substansi yang dipersoalkan para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU MD3 sebagaimana yang diajukan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com