JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan bahwa penerbit buku berjudul "Aku Berani Tidur Sendiri" akan dikenakan sanksi.
"Terbitan itu menyalahi prosedur. Tidak melalui proses seleksi dan tidak melalui proses editing oleh lingkungan Kemendikbud," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Apalagi, buku tersebut merupakan kategori pelajaran seks atau sex education bagi anak-anak.
Meski demikian, Muhadjir mengakui bahwa peraturan di lingkungan Kemendikbud belum ada yang mengatur soal sanksi untuk kesalahan prosedur semacam itu.
"Peraturan yang ada di Kemendikbud belum ada. Tapi itu mungkin bisa kami kaitkan dengan KUHP," ujar Muhadjir.
Saat ini, tim Kemendibud masih melaksanakan kajian sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian soal pasal yang tepat bagi kesalahan semacam itu.
Muhadjir juga telah memperingatkan keras penerbit untuk menyetop beredarnya buku itu, sekaligus menarik buku yang telah terlanjur beredar di masyarakat.
"Saya kira penerbit harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang hasil pembelian itu. Kalau tidak juga, nanti akan saya proses berikutnya," ujar dia.
Buku itu diketahui terbitan Tiga Serangkai. Melalui akun Instagram resmi, penerbit menjelaskan bahwa buku itu bertujuan membantu orangtua menjelaskan kepada anak-anak tentang pentingnya melindungi diri.
(Baca: Penerbit Buku "Aku Berani Tidur Sendiri" Sampaikan Permintaan Maaf)
Buku itu diharapkan bisa mengajarkan anak mengenai melindungi diri dari praktik kejahatan seksual, penyakit kelamin, sekaligus memberikan pengetahuan dasar seksual.
Penerbit juga menyatakan bahwa pembeli yang merasa dirugikan bisa mengembalikan buku itu. Penerbit akan mengganti uang yang terlanjur dikeluarkan konsumen.