JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman, mengatakan, jadwal penetapan calon terpilih bisa jadi mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni 8-10 Maret 2017.
Namun, hal itu bisa terjadi jika ada pihak yang menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arief memperkirakan, penundaan tersebut hingga sekitar 45 hari kerja.
"Proses penyelesaian sengketa di MK, biasanya memakan waktu sekitar 45 hari kerja. Berarti penetapan calon terpilih akan mundur, lebih kurang 45 hari kerja," kata Arief saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Oleh karena itu, menurut Arief, penetapan calon kepala daerah terpilih bisa jadi tidak dilakukan serentak untuk 101 daerah pemilihan. Karena untuk daerah yang tidak bersengketa, penetapan pemenang pilkada bisa dilakukan sesuai jadwal.
Adapun untuk daerah yang harus menjalani proses persidangan di MK, penetapan calon terpilih harus menunggu hingga putusan persidangan.
"KPU sudah menyiapkan apakah itu terjadi sengketa atau tidak, tahapannya telah ditetapkan. Jadi, sangat mungkin untuk yang bersengketa dan tidak, itu akan berbeda penetapan paslon terpilihnya," kata Arief.
KPUD bisa melakukan rekapitulasi penghitungan suara hingga 27 Februari 2017. Sementara itu, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 8-10 Maret 2017, jika tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi suara.
Sejak hari ini, MK telah membuka loket permohonan sengketa pilkada. Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati/wali kota dibuka mulai 22 hingga 28 Februari.
Sementara itu, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 hingga 1 Maret. Loket akan dibuka sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.