Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Sengketa Pilkada di MK Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 22/02/2017, 13:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak hari ini, Rabu (22/2/2017).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 pengajuan sengketa bisa diajukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (bupati/walikota) mulai 22-24 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (gubernur) dibuka mulai 25-27 Februari," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Ia melanjutkan, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemllihan.

Tahun lalu, kata Fajar, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Berikut rincian jadwal rangkaian sengketa Pilkada serentak 2017 di MK:

Sengketa Pemilihan Walikota/Bupati
22-24 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

22 - 28 Februari : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3). 2 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon. 13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon. 

Sengketa Pemilihan Gubernur
25 - 27 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

27 Februari - 1 Maret : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3).

3 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon.

13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.

Tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak
16 - 22 Maret : Tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com