Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Ini, KPK Periksa Emirsyah Satar sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/02/2017, 08:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Jumat (17/2/2017). Emir dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

(Baca juga: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN)

Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Kompas TV Tersangka, Mantan Dirut Garuda Dicekal ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com