JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam perkara suap yang melibatkan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suhemi, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Suhemi sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Telah dilakukan ekesekusi tahanan atas nama Suhemi ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, Suhemi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Suhemi berlawanan dengan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan KPK untuk menetapkan Suhemi sebagai justice collaborator. Hakim menilai Suhemi bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.
Selain itu, Suhemi telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.
Dalam kasus ini, Suhemi dinilai sebagai perantara suap antara pengusaha di Sumatera Barat dan Putu Sudiartana. Suap tersebut terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Seusai dibacakan vonis, Suhemi menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.