Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Sebut Nama SBY, Ini Komentar Wiranto

Kompas.com - 14/02/2017, 15:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti aduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Antasari masih mempermasalahkan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya. Ia merasa dikriminalisasi.

"Pasti nanti, aparat penegak hukum. Kalau dilaporkan secara resmi kan ada respons dari penegak hukum. Nanti dengan dalil yang ada, peraturan yang ada, hukum yang ada, akan melaksanakan sesuatu dengan tepat," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(baca: Antasari: Saya Mohon Bapak SBY Jujur, Cerita Apa yang Beliau Perbuat)

Wiranto menegaskan bahwa penegakan hukum selalu berlangsung secara transparan, bermartabat, dan tanpa pandang bulu. Tak terkecuali dalam kasus yang menjerat Antasari.

"Itu berpulang ke penegak hukum apakah cukup memenuhi syarat untuk dilakukan langkah hukum," ucap Wiranto.

Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

(baca: Antasari Sebut Hary Tanoe Diutus SBY Minta Aulia Pohan Tak Ditahan)

Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

(baca: Gayus: Aulia Pohan Tak Pernah di Tahanan)

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com