Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB: Hak Angket Seharusnya Tak Hanya untuk Status Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 23:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan untuk mendukung hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy menuturkan, pihaknya ingin jika hak angket tak hanya digulirkan berkaitan dengan status Ahok namun juga atas beberapa masalah.

"Kalau satu-satu tidak strategis. Secara keseluruhan tiga kami usulkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2016).

Pertama, soal kisruh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga H-2 penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, permasalahan e-KTP masih ada. Termasuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Padahal tugas-tugas ini dari awal sudah kami ingatkan pada pemerintah, KPU, Bawaslu untuk membahas. Ini tinggal tiga hari jelang Pilkada persoalan masih ada," ujarnya.

(Baca: Lama-lama Pansus dan Hak Angket Jadi Isu Murahan)?

Kedua, kisruh Pilkada di 18 kabupaten/kota yang berkaitan dengan objektivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada perlakuan yang tidak sama di mata hukum dilakukan oleh KPU.

"Ada (calon) bupati yang diloloskan, ada calon bupati yang tidak diloloskan. Ini menyangkut KPU, kredibilitas KPU," tutur Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Ketiga, soal status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Semuanya judulnya 'Angket Pilkada' kalau versi PKB. Isinya tiga. Soal Ahok, KPU dan soal e-KTP," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Teman-teman inisiator yang lain mengajukan ke saya, saya belum mau tandatangan. Perbaiki dulu. Kami ingin tiga-tiganya di angket," sambung dia.

(Baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Sebelumnya, empat fraksi mengajukan hak angket terkait status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com