JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul mengatakan tidak ada kejanggalan dalam proses uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu disampaikan Martahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam pada Senin (13/2/2017). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.
"Enggak ada. Enggak ada sama sekali (kejanggalan)," kata Martahan.
Menurut Martahan, proses uji materi dengan nomor perkara 129/puu/XII/2015 berjalan seperti biasanya. Pihak pemohon, lanjut dia, diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Martahan mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan pemohon uji materi yang diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)
Selain itu, Manahan menyebut tidak mengenal Kamaludin. Kamaluddin merupakan orang yang diduga menjadi perantara suap antara Patrialis Akbar dengan pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
"Dengan saya jelas tidak ada (kominikasi) dengan pemohon. Enggak kenal Kamaludin. Bagaimana bentuk orangnya saya gak kenal," ucap Manahan.
Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.
(Baca: Putusan MK soal UU Peternakan Sama dengan Draf yang Disita KPK)
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.