JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi alat bukti dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Hakim MK Patrialis Akbar.
Alat bukti itu diperlukan sebelum membuat putusan akhir.
"Ada juga informasi tambahan dan kami peroleh banyak hal yang signifikan. Kami terima kasih sekali kepada KPK dan koordinasi ini sangat baik sekali, membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Sukma mengatakan, MKMK belum bisa menyebutkan para saksi yang diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan.
Para saksi akan disebutkan saat pembacaan putusan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Di putusan akan kami sebutkan saksinya. Sekarang masih dalam proses kami tunda dulu. Kami anggap dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah bisa dilakukan musyawarah," ujar Sukma.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jika diperlukan keterangan tambahan MKMK dapat menghubungi KPK.
Informasi itu, kata dia, dapat diberikan secara informal.
"Jadi kalaupun nanti ada satu dua (informasi) mungkin enggak akan selengkap ini. Paling bisa menghubungi kami, kami bisa memberi informasi ya informal enggak perlu lagi datang datang," ujar Laode.
Sebelumnya, anggota MKMK, As'ad Said Ali, menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.
"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.
Pada pembacaan sidang pendahuluan MKMK telah memeriksa delapan saksi atas kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.
Adapun kedelapan orang tersebut adalah:
1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis
4. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.
Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).
Selain menangkap Patrialis, KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar, untuk memastikan uji materi tersebut diterima MK.