Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan, Pemohon Uji Materi UU Peternakan Tetap Percaya Hakim

Kompas.com - 07/02/2017, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait sistem zona dalam pemasukan (Impor) hewan ternak, Teguh Boediana, percaya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan prinsip integritas hakim.

Meskipun salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, diduga menerima suap terkait penanganan uji materi tersebut, Boediana tetap percaya pada putusan hakim.

"Bahwa di situ ada ekses (kasus Patrialis) seperti itu-itu di luar, tapi kami percaya integritas hakim. Kami percaya konsistensi mereka, rincian yang dibacakan dan kita semua dengar," ujar Teguh di Gendung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (7/2/2017).

Teguh mengaku tidak pernah menduga, apalagi tahu isi dari putusan tersebut. Dia pun menerima putusan hakim yang menolak hampir sebagian besar uji materi.

"Kami hanya berdoa semoga putusan dikabulkan, tapi apa pun prinsipnya, sebagai WNI keputusan MK harus diterima. Seperti pemerintah legawa, kami legawa ini. Kami hormati lembaga tertinggi MK," kata dia.

Teguh mengajukan uji materi bersama Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy, dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun dalam sidang putusan, Mahkamah menyatakan hanya menerima permohonan pada Pasal 36 E ayat 1. Pasal itu pun tetap berlaku namun secara bersyarat.

"Menyatakan Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Misalnya, dilengkapi dengan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas veterinary negara asal, sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia.

"Pinsip kehati-hatian dan keaman maskimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," ujar hakim konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan Majelis atas uji materi tersebut.

(Baca juga: Alasan MK Putuskan Impor Hewan Suatu Zona Berlaku Bersyarat)

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com