Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Putuskan Impor Hewan Suatu Zona Berlaku Bersyarat

Kompas.com - 07/02/2017, 18:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berlaku secara bersyarat.

Dengan demikian, impor hewan ternak dan/atau produk hewan tetap dapat dilakukan dari suatu wilayah di dalam satu negara yang telah dinyatakan bebas penyakit, meskipun wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit hewan (sistem zona/wilayah).

Terkait pemberlakuan bersyarat pada pasal tersebut, MK menekankan agar dalam proses impor harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini guna memberikan jaminan bahwa hewan yang masuk ke Indonesia terbebas dari penyakit.

"Untuk menghindari masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

 

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Prinsip kehati-hatian dalam dunia Internasional, kata Manahan, sudah menjadi prinsip bagi negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO).

"Pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara WTO berhak melindungi kehidupan dan  kesehatan manusai hewan dan tumbuhan diwilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis sejalan dengan perjanjian SPS, Sanitary and Phytosanitary," kata Manahan.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan impor barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Kemudian, lanjut Manahan, impor produk hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, dalam keadaan mendesak lantaran bencana.

"Akibat bencana saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan pasokan produk hewan. Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam sistem zona ketika negara memasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com