JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengutamakan keuntungan bagi masyarakat.
Rencananya, putusan perkara uji materi nomor 129/puu/XIII/2015 tersebut akan dibacakan oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (7/2/2017) besok.
"KPK berharap putusan yang seadil- adilnya, karena ini menyangkut manfaat bagi masyarakat, tidak hanya pada segelintir penguasa impor daging," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/2/2017).
Febri mengatakan, MK merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjaga konstitusi. Untuk itu, putusan MK diharapkan dapat sejalan dengan konstitusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Uji materi mengenai undang-undang tersebut menjadi persoalan setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Baca juga: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Basuki mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Menurut dia, jika permohonan dikabulkan, usahanya di bidang impor daging dapat semakin lancar.
(Baca juga: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)