JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
"MK selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Febri, proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.
Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Mikael disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK concern kepada perkara ini karena ingin memastikan anggaran daerah atau negara dapat dinikmati masyarakat Papua, dan tidak dikurangi atau disimpangi dengan perbuatan korupsi yang ada," kata Febri.