Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket soal Dugaan Penyadapan SBY, Ini Kata Wapres

Kompas.com - 03/02/2017, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tak bisa melarang penggunaan hak angket yang digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan penyadaan yang terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyno.

Pemerintah tak bisa melarangnya lantaran hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR.

“Hak DPR itu memiliki beberapa hak, hak angket lah, macam-macam lah,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (3/2/2017).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menanggapi langkah Fraksi Demokrat di DPR menggulirkan hak angket. Hak angket itu digalang untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)

Wapres mengatakan, sepanjang ada 25 anggota Dewan dari lintas fraksi yang turut mengusulkan usulan tersebut, maka angket dapat dilanjutkan. Namun, untuk diketahui, usulan itu perlu disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.

“Jadi pemerintah tentu tak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertannya. Nanti, pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui (penyadapan), tidak terlibat,” ujar dia.

Lebih jauh, Wapres menyerahkan, sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Apalagi tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak menjelaskan asal muasal bukti percakapan SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang mereka miliki.

(Baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)

“Pengetahuan itu bisa penyadapan, bisa juga saksi, bisa juga laporan atau orang. Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket tersebut saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya. SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ma’ruf Amin. Komunikasi tersebut berisi tentang permintaan SBY agar fatwa penistaan agama dikeluarkan terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com