Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tersangka Mobil Listrik Setelah Ada Putusan Kasasi MA

Kompas.com - 03/02/2017, 15:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka seusai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor 1628K/Pidsus/2016, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama-sama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo mengatakan, dalam putusan itu, hukuman Dasep juga diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia menegaskan bahwa kasus Dahlan bukan hal yang sengaja direkayasa oleh kejaksaan.

"Jadi tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan," kata Prasetyo.

(Baca juga: Jaksa Agung: Tak Ada Pihak yang Hendak Menyengsarakan Dahlan Iskan)

Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan diketahui bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik. Dahlan, kata dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya.

"Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Iya," kata Prasetyo.

(Baca: Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan)

Sprindik baru Dahlan diterbitkan pada 26 Januari 2017. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep Ahmadi serta mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com