Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Tunda Kirim Nama Calon Anggota KPU

Kompas.com - 03/02/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menginginkan agar pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung.

Ia mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama. 

(Baca: Terima DIM RUU Pemilu, Mendagri Harapkan Pemilu yang Berkualitas)

"Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2017).

Ia mencatat, setidaknya ada tujuh norma yang dikhawatirkan akan diubah pada RUU Pemilu.

Pertama, berkaitan dengan batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, syarat minimal usia komisioner diusulkan naik 5 tahun.

Saat ini, dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.

"Dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," ujar Lukman.

Ketiga, terkait usulan DPR untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.

"Sehingga dianggap komposisi lima orang tidak cukup," tuturnya.

Selain itu, ada perbedaan pula terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lukman menjelaskan, ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pergantian nama DKPP.

"Kalau usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa juga jadi bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," kata Politisi PKB itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com