Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menginginkan agar pemerintah menunda pengiriman hasil seleksi komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pengiriman hasil seleksi sebaiknya ditunda hingga RUU Pemilu rampung.

Ia mengkhawatirkan ada beberapa norma dalam RUU Pemilu yang akan berbeda dengan norma di UU lama. 

(Baca: Terima DIM RUU Pemilu, Mendagri Harapkan Pemilu yang Berkualitas)

"Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2017).

Ia mencatat, setidaknya ada tujuh norma yang dikhawatirkan akan diubah pada RUU Pemilu.

Pertama, berkaitan dengan batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah, syarat minimal usia komisioner diusulkan naik 5 tahun.

Saat ini, dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.

"Dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," ujar Lukman.

Ketiga, terkait usulan DPR untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang. Hal itu diusulkan mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU Pemilu.

"Sehingga dianggap komposisi lima orang tidak cukup," tuturnya.

Selain itu, ada perbedaan pula terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lukman menjelaskan, ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pergantian nama DKPP.

"Kalau usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa juga jadi bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," kata Politisi PKB itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com