Kelima, transformasi kelembagaan Bawaslu. Pansus mengusulkan agar Bawaslu bertransformasi sebagai lembaga peradilan pemilu.
Sedangkan tugas pengawasan, seperti sebelumnya, dilakukan langsung oleh masyarakat seperti Pemilu 1999.
"Kalau usulan ini disepakati, maka berimplikasi terhadap ketentuan-ketentuan rekrutmen dari keanggotaan Bawaslu," ucap Lukman.
(Baca: Tiga Isu Krusial dalam RUU Pemilu Akan Memperjelas Strategi Parpol)
Keenam, berkaitan dengan syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu. Lukman menjelaskan, terdapat beberapa usulan dari masyarakat untuk secara signifikan mengubah persyaratan kompetensi komisioner KPU dan Bawaslu.
"Seperti, penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT," kata dia.
Terakhir, mengenai usulan keanggotaan Pansel sebanyak 30 persen perempuan.
Lukman menilai, jika UU lama memiliki norma yang berbeda dengan UU baru, nama-nama calon komisioner yang diajukan berpotensi ditolak.
"Bagi kami, baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019. Begitu juga UU Pemilu yang sedang dibahas adalah untuk Pemilu 2019, bukan untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.