Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Kompas.com - 02/02/2017, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus suap. Atas dasar itu, sejumlah pihak, termasuk MK dan Komisi III DPR, menilai perlu ada revisi UU MK terkait sejumlah poin.

Namun, karena kondisinya cukup mendesak, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perppu.

(Baca: MK Dinilai Perlu Diawasi Lembaga Pengawas Etika Hakim)

"Kalau saya lebih mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, ini sudah keadaan darurat. Supaya lebih cepat bagian-bagian mana yang harus direvisi," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Mengenai poin-poin UU MK yang perlu dibenahi, kata dia, harus dibicarakan antara pemerintah, DPR dan MK.

Trimedya menyebutkan, salah satunya berkaitan dengan sejenis badan pengawas di luar MK. Badan tersebut akan mengawasi perilaku hakim. Pengawasan tak masuk ke dalam substansi putusan hakim.

Hal lain berkaitan dengan pembatasan usia hakim konstitusi yang menurutnya perlu dinaikkan.

"Saya, misalnya, mengusulkan usia hakim konstitusi (minimal) 55 tahun. Kalau sekarang kan 47 tahun. Orang 50 tahunan dan 40 tahunan kan beda. 55 sudah jelang 60 tahun. Mudah-mudahan lebih wise, negarawan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

 

Hal lain mengenai jarak perkara diputus hingga pembacaan yang perlu dipersempit. Sehingga jual-beli putusan dapat diminimalisasi.

Terlebih dalam waktu dekat MK juga akan menyidangkan perkara hasil perselisihan pilkada. Trimedya menilai, perkara-perkara pilkada juga bisa menjadi komoditas.

"Mereka janji mengubah itu. Itu dijanjikan oleh Pak Arief ( Arief Hidayat, Ketua MK), Pak Usman (Anwar Usman, Wakil Ketua MK) dan hakim konstitusi lainnya supaya diperbaiki itu. Katakanlah enggak lebih dari seminggu," ucapnya.

Sementara itu, Menurut Ketua MK Arief Hidayat, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK. Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK.

"Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com