Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Perlu Lembaga Pengawas Etika dan Perilaku Hakim

Kompas.com - 02/02/2017, 06:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Poin mengenai pengawasan terhadap hakim konstitusi menjadi salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan antara Komisi III DPR dan para hakim konstitusi, Selasa (31/1/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menolak lembaganya diawasi karena dikhawatirkan MK akan menjadi subordinat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menilai MK tetap perlu diawasi oleh lembaga eksternal.

Namun, pengawasan tersebut hanya menyangkut perilaku hakim, bukan menyentuh soal putusan majelis.

"Kalau mereka cuma diawasi dari dalam, ya sama lah kayak Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, kan enggak ada efeknya. Pengawasan dari luar, dong," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

"Cuma, harus kita sepakati dalam undang-undang itu bahwa (pengawasan) tidak soal putusan. Kalau putusan itu kan mahkota dari hakim," sambungnya.

Trimedya meminta para hakim konstitusi untuk membuka diri. Sebab, mereka cenderung resisten terhadap kata-kata "pengawasan".

Sebab, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi dianggap sangat penting.

Untuk mengawasi persoalan etika, menurut Trimedya, dibutuhkan sejenis badan pengawas di luar MK.

"Jadi kami tetap meminta kepada MK, mereka instrospeksi diri dan membuka diri, lah," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Wacana mengenai badan pengawas hakim konstitusi di luar MK berkembang seiring dengan keinginan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Perihal pengawasan yang tujuannya menjaga kualitas para hakim sedianya juga diatur dalam UU tersebut.

Menurut Arief, adanya pengawasan seakan memunculkan adanya tingkatan antara MK dan lembaga pengawasan tersebut.

"Nanti kalau diawasi, subordinat, kami (MK) yang di bawah," kata dia.

(Baca: Para Mantan Hakim MK Usulkan Pertemuan Presiden, Ketua MK, Ketua MA, dan Ketua DPR)

Menurut Arief, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK.

Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK. "Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com