Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Dinyatakan Tak Terlibat Suap, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 01/02/2017, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap.

"Atas putusan ini, kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.

Menurut Asri, sejumlah pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dalam putusan terhadap Santoso, berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Misalnya, dalam pertimbangan, majelis hakim menilai hakim Casmaya dan Partahi yang menangani perkara nomor 503 tersebut tidak mengetahui apa-apa terkait pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.

"Dalam fakta hukum yang kami ajukan di tuntutan, hakim itu sebenarnya tahu bahwa ada uang dalam perkara itu. Pokoknya ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu yang kami tidak sependapat," kata Asri.

Selain itu, jaksa KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ada pertemuan dan pembicaraan soal uang antara Santoso, Raoul, dan kedua hakim yang diduga terlibat.

"Kami yakin unsur penerimaan oleh hakim. Kalau tadi kan unsur penerimaan Pasal 12 huruf b, berarti di situ hakimnya tidak masuk. Kalau di Pasal 12 huruf c, seperti di tuntutan kami, hakim itu masuk," kata Asri.

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 12 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com