JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sedang memverifikasi dua laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Laporan tersebut berkaitan dengan kicauan Fahri yang dianggap melecehkan pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Fahri menyebut TKI dengan kata "babu"
Dalam waktu dekat, MKD akan memutuskan apakah dua laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Akan dibawa masuk dalam rapat pimpinan minggu ini dan ditindaklanjuti pleno MKD untuk putuskan hasil verifikasi yang disampaikan tenaga ahli apakah memenuhi syarat formal dan materiil," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
(Baca: TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu")
Sudding menuturkan, karena konteksnya hampir sama, kemungkinan kedua laporan diproses bersamaan.
"Itu akan jadi pertimbangan MKD ketika kasus ini ditindaklanjuti. Apakah ini merupakan alasan-alasan yang meringankan dalam hal pengambilan keputusan nantinya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.
Laporan pertama, diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran.
Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute Kapal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya.
Selanjutnya, sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) juga melaporkan Fahri ke MKD.
Adapun kicauan Fahri yang diucapkan pada 24 Januari 2017 dan menimbulkan polemik adalah: "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.."
(Baca: Fahri Hamzah dan Pelapornya Sepakati Poin Penyelesaian Persoalan TKI)
Fahri Hamzah telah minta maaf atau kicauan itu. Dia juga telah menghapus tweet tersebut. Fahri juga telah bertemu perwakilan LACI.