Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK

Kompas.com - 31/01/2017, 17:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR, Charles Jones Mesang, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1/2017).

Charles diduga terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.

"Ini pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka, dan hari ini ditahan," ujar pengacara Charles, Melissa Christianes, di Gedung KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Charles akan ditahan Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.

Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.

Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com