Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Hakim MK Belum Miliki Kualitas dan Integritas

Kompas.com - 31/01/2017, 06:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat, para hakim konstitusi seharusnya mampu memenuhi kriteria ideal. Terutama dari segi integritas dan kualitas.

Namun, pada kenyataannya, para hakim MK belum seluruhnya memenuhi kriteria tersebut. 

"Menurut saya kapasitas hakim MK tidak ada, baik dari sisi kualitas mau pun integritas, jadi kita harus kejar kualitas dan integritas. Menurut saya itulah yang harus diperbaiki," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Hal pertama yang harus diperbaiki, kata dia, adalah pola rekrutmen. Politisi Partai Nasdem itu menilai pola rekrutmen hakim konstitusi masih sangat longgar.

(Baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)

Untuk itu, perlu ada penegasan di sejumlah poin. Misalnya dengan menetapkan umur minimal seorang hakim konstitusi. Semisal, Tak kurang dari 70 tahun.

"Dengan demikian kita akan memiliki hakim yang tidak lagi memiliki kepentingan pribadi," tuturnya.

Hakim konstitusi saat ini juga dianggap tak memiliki pemahaman yang mendalam terhadap banyak isu.

Ia mencontohkan salah satu produk Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, yaitu aturan mengenai petahana harus mengundurkan diri dalam Pemilu.

Aturan tersebut diuji materi ke MK dan dikabulkan. Sehingga, petahana kini tak diharuskan mengundurkan diri jika berpartisipasi dalam Pemilu.

(Baca: Jokowi Akan Bentuk Pansel untuk Cari Pengganti Patrialis di MK)

"Itu menurut saya betapa hakim MK tidak paham persoalan politik, MK hanya paham sejumlah pasal dalam UUD, barang kali itu saja," ujar politisi asal Aceh tersebut.

"Padahal kalau kita mau mengukur sesuatu dengan konstitusi itu adalah harus ada pemahaman, bukan hanya pemahaman hukum tetapi ada pemahaman terhadap politik sosial dan yang lain," sambungnya.

Lebih jauh, Taufiqulhadi menilai, perlu ada sistem rekrutmen menggunakan tim panitia seleksi (tim pansel).

Saat ini, aturan tersebut tak terikat dalam undang-undang sehingga lembaga yang berwenang menunjuk hakim konstitusi tak bisa diwajibkan membentuk pansel.

Kedua, berkaitan dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Taufiqulhadi menilai, keberadaan badan pengawas hakim konstitusi di luar MK tetap diperlukan.

Badan pengawas internal yang saat ini ada menurutnya masih tidak efektif. Soal apakah perlu lembaga baru atau memanfaatkan Komisi Yudisial (KY), kata dia, masih perlu dibahas. 

"Body-nya harus ada di luar, yang sama seperti Bawaslu terhadap KPU. Menurut saya seperti itu, kalau enggak akan terjadi hal seperti ini," kata dia.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com