JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengusulkan agar pemerintah segera membuat undang-undang tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla), khususnya dalam hal pembentukan inspektorat.
Sebab, selama ini Bakamla beroperasi tanpa adanya Bakamla. Dengan anggaran tahun ini yang mencapai Rp 900 miliar, hal tersebut tentu rawan terjadi penyelewengan.
"Ya, ini juga terkait kasus korupsi kemarin di Bakamla, kan tertangkap tangan," ujar Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Adanya inspektorat untuk mengawasi aktivitas Bakamla, khususnya dalam hal administrasi keuangan, itu penting," kata dia.
Dengan adanya inspektorat, maka administrasi keuangan di internal Bakamla bisa lebih akuntabel dan transparan.
Ia juga mengimbau agar Bakamla dalam pengadaan barang mengoptimalkan lelang digital yang sudah mereka miliki. Dengan demikian, dalam pengadaan barang, bisa terhindar dari suap.
"Selama ini yang saya dengar, di sana (Bakamla) kaya pasar kalau lagi lelang pengadaan barang. Banyak pihak swasta yang berkunjung. Padaha kan sudah ada mekanisme lelang digital. Itu saja dioptimalkan supaya terhindar dari praktik korupsi," ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka.
Mereka ditangkap saat petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (14/12/2016). Eko Susilo ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Eko Susilo. Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
(Baca juga: KPK Temukan Indikasi Perantara dalam Kasus Dugaan Suap di Bakamla)
Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
(Baca: Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Tersangka Suap di Bakamla)
Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.