Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Wewenang KY Dinilai Akan Tingkatkan Akuntabilitas Peradilan

Kompas.com - 24/01/2017, 17:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai saat ini pemerintah perlu untuk melakukan pembenahan di sektor peradilan yang dinilai karut marut.

Todung menyoroti persoalan akuntabilitas lembaga peradilan yang dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY). Todung berpendapat, kewenangan pengawasan hakim oleh KY tidak cukup jika sebatas perilaku dan pelanggaran kode etik.

"Kalau kita melihat fungsi KY itu menyeleksi hakim agung dan melakukan pengawasan terhadap hakim. Sejauh mana pengawasan dilakukan kalau sebatas perilaku pelanggaran etika. Itu tidak cukup," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Akuntabilitas Peradilan Pasca-Reformasi" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Todung menuturkan, peningkatan akuntabilitas peradilan salah satunya dengan memperluas kewenangan KY dalam hal pemeriksaan substansi persidangan.

Menurut dia, banyak kasus di pengadilan yang putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di persidangan.

Todung pernah menemukan hakim yang memroses kasus terkait perjanjian bisnis tanpa melalui pengadilan arbitrase, padahal secara jelas tercantum dalam klausul perjanjian.

"Banyak persoalan substansial yang tidak bisa disentuh padahal putusan itu yang patut dicurigai. MA harus punya kebesaran memperbolehkan KY masuk dalam hal pengawasan substansi," kata Todung.

Pada kesempatan yang sama juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk mewujudkan akuntabilitas peradilan dibutuhkan penguatan fungsi KY dalam bidang pengawasan.

Menurut dia, satu hal yang mendesak untuk dibenahi adalah soal pengawasan terhadap hakim.

Berdasarkan catatan Febri, hingga Januari 2017 terdapat 43 aparat penegak hukum yang ditangkap melalui OTT (operasi tangkap tangan) dan 15 orang di antaranya adalah hakim.

"MA harus melakukan pembenahan aspek pengawasan internal. Revitalisasi pengawasan internal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh MA, harus ada keterlibatan pihak lain seperti KY," ujar Febri.

Kompas TV Artidjo: Pemberian Remisi Harus Jelas Dasarnya - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com