Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Saya Pernah Pidato Hanya Tiga Menit

Kompas.com - 19/01/2017, 16:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut positif adanya batasan waktu penyampaian pidato di hadapan Presiden Joko Widodo.

Dalam surat edaran Sekretaris Kabinet, penyampaian pidato di depan Presiden paling lama tujuh menit.

"Itu baik. Saya pernah dua kali konferensi internasional dikasih cuma tiga menit," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

(baca: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)

Yasonna menambahkan, dalam sebuah pidato sebaiknya hanya disampaikan poin-poin utamanya saja.

Biasanya, orang-orang kerap menghabiskan durasi waktu pidato cukup lama untuk menyampaikan sapaan.

(baca: Istana: Ada Menteri yang Sambutan seperti Orasi)

Hal terpenting, kata Yasonna, adalah pidato tak terlalu berbunga-bunga. Durasi tujuh menit dianggapnya sudah cukup panjang.

"Tengok itu pidato (Barrack) Obama kemarin. Sebentar. Itu pidato panjang, lho. Farewell speech. Singkat, tapi mengena. Kita harus belajar," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016, membatasi waktu bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah untuk berpidato di depan Presiden Jokowi.

Dalam surat edaran, ada imbauan mengenai dua hal yang harus diperhatikan dalam setiap penyampaian sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

Pertama, materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com