Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 WN India Diduga Transit di RI untuk Palsukan Dokumen ke Negara Lain

Kompas.com - 19/01/2017, 00:01 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia diduga menjadi negara transituntuk dapat bekerja di negara lain secara ilegal. Dugaan itu semakin terlihat dari penangkapan delapan warga negara India oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

"Ketujuh orang yang ditangkap diduga sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan ilegal," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Ketujuh warga negara India itu, lanjut Ronny berinisial AS, JS, SS, G, MS, H, serta satu orang yang juga berinisial JS. Mereka diduga terlibat pemalsuan visa dan paspor.

Menurut Ronny, tujuan utama mereka adalah untuk dapat izin tinggal secara ilegal di negara Amerika dan Eropa.

Adapun satu orang berinisial V (Vicky) yang juga warga negara India, lanjut Ronny, diduga sebagai orang yang menyediakan jasa untuk pemalsuan dokumen perjalanan ke negara tujuan.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan empat warga negara India pada Sabtu (07/01/2017). Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat melakukan operasi.

"Saat diperiksa mereka mengaku bahwa dokumennya ada di Vicky," kata Ronny.

Enam hari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada Jumat (13/01/2017), Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya. 

(Baca: Imigrasi Tangkap Delapan WN India Terkait Pemalsuan Dokumen dan Visa)

Vicky sendiri berhasil diringkus pada Sabtu (14/01/2017) di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Dia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.

Indonesia diketahui menjadi negara yang rawan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian. Berdasarkan data pada 2016, ada 7.787 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

"Dari jumlah tersebut, tercatat sudah 341 berkas perkara sedang diproses pengadilan dan sudah ada putusan. Adapun sebagian lagi masih proses," ucap Ronny.

Kompas TV Ditjen Imigrasi Tangkap 32 Perempuan Pekerja WNA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com