Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Ditunda Hingga 14 Februari

Kompas.com - 10/01/2017, 14:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, akan dilanjutkan pada 14 Februari 2017.

Sidang ditunda karena terlapor akan menjalani operasi jantung.

Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/1/2017), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela Pangeran mengatakan, proses pemulihan bagi seseorang yang menjalani operasi tersebut cukup lama.

"Tidak ada penjelasan rinci. Akan tetapi, survei membuktikan, dari pengalaman yang sudah operasi bypass jantung itu, dibutuhkan waktu tiga bulan dan di MA ada beberapa hakim agung yang sudah di-bypass dan butuh waktu lebih kurang tiga bulan untuk bisa beraktivitas kembali," ujar salah seorang tim pembela dari Ikahi, Disiplin, dalam persidangan.

Disiplin kemudian meminta majelis agar menunda sidang hingga Februari.

Dengan waktu istirahat sekitar satu bulan itu, Pangeran diharapkan siap mengikuti persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau boleh tanggal 14 Februari, tepat Valentine's day," kata Disiplin.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis kemudian berdiskusi sejenak.

Pimpinan sidang MKH, Maradaman, menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan sesuai permintaan pembela terlapor.

"Tanggal 14 hadirkan yang bersangkutan (Pangeran). Hadir tidak hadir, kami akan musyawarah. Sidang ditunda sampai 14 Februari (2017), dan kami mohon bantuan Badan Pengawas (MA) memanggil terlapor," kata Maradaman.

Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan menerima uang Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Saat itu, Pangeran masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Uang tersebut diberikan oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.

Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.

Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.

Meskipun kasusnya terjadi pada 2009, laporan dugaan suap disampaikan Haika ke KY pada 1 April 2014.

Sementara itu, Pangeran sudah bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Saat ini, Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com