JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, akan dilanjutkan pada 14 Februari 2017.
Sidang ditunda karena terlapor akan menjalani operasi jantung.
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/1/2017), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela Pangeran mengatakan, proses pemulihan bagi seseorang yang menjalani operasi tersebut cukup lama.
"Tidak ada penjelasan rinci. Akan tetapi, survei membuktikan, dari pengalaman yang sudah operasi bypass jantung itu, dibutuhkan waktu tiga bulan dan di MA ada beberapa hakim agung yang sudah di-bypass dan butuh waktu lebih kurang tiga bulan untuk bisa beraktivitas kembali," ujar salah seorang tim pembela dari Ikahi, Disiplin, dalam persidangan.
Disiplin kemudian meminta majelis agar menunda sidang hingga Februari.
Dengan waktu istirahat sekitar satu bulan itu, Pangeran diharapkan siap mengikuti persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia, kalau boleh tanggal 14 Februari, tepat Valentine's day," kata Disiplin.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis kemudian berdiskusi sejenak.
Pimpinan sidang MKH, Maradaman, menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan sesuai permintaan pembela terlapor.
"Tanggal 14 hadirkan yang bersangkutan (Pangeran). Hadir tidak hadir, kami akan musyawarah. Sidang ditunda sampai 14 Februari (2017), dan kami mohon bantuan Badan Pengawas (MA) memanggil terlapor," kata Maradaman.
Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan menerima uang Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Saat itu, Pangeran masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.
Uang tersebut diberikan oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.
Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.
Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.
Meskipun kasusnya terjadi pada 2009, laporan dugaan suap disampaikan Haika ke KY pada 1 April 2014.
Sementara itu, Pangeran sudah bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Saat ini, Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.