JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim untuk terdakwa mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.
KPK merasa keberatan terhadap tiga aset milik Sanusi yang tidak dirampas untuk negara.
"Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset mencapai Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik Sanusi. Kemudian, masa pidana penjara yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Sanusi terbukti terlibat dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Jaksa mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Aset Sanusi yang dirampas di antaranya yakni, dua unit rusun di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.
Harta Sanusi yang juga dirampas yaitu, dua mobil mewah milik Sanusi yaitu mobil merek Audi A5 dan satu unit mobil merek Jaguar.
Sedangkan, tiga aset yang dikembalikan yaitu, rumah yang berada di Cipete, bangunan di daerah Condet yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center, dan rumah istri Sanusi yang berada di Jakarta Barat.
(Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)