JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dua di antaranya adalah Muhammad Adami Okta yang merupakan pegawai PT Merial Esa dan wiraswasta Danang Sriradityo Hutomo.
Mereka akan diperiksa dugaan kasus suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi (Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Selain itu, KPK juga memanggil Eko Susilo Hadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Adami Okta.
Dalam kasus ini, selain Eko Susilo Hadi dan Muhammad Adami Okta, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan pegawainya Hardy Stefanus sebagai tersangka.
(Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Tersangka Kasus Bakamla)
KPK telah memperpanjang masa penahanan Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus selama empat puluh hari. Berlaku sejak Rabu (4/1/2017) hingga Minggu (12/2/2017).
Fahmi dan dua pegawainya, Adami dan Hardy, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.
Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.