Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Pernah Tanda Tangani Pakta Integritas di KPK

Kompas.com - 31/12/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyayangkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini. Sri dianggap memungkiri pakta integritas yang pernah ia tanda tangani di KPK.

"Kami agak menyesal karena yang ditangkap pernah tanda tangani pakta integritas di kantor ini," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Pakta intergitas merupakan komitmen pejabat pemerintah begitu dilantik menduduki jabatannya. Penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur tersebut sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang.

Isinya antara lain berjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, bersikap jujur dan transparan, serta menjadi aparatur yang berintegritas.

Namun, menurut Syarif, poin-poin tersebut tak diterapkan Sri dalam kesehariannya menjalankan tugas.

"Apa yang dilakukannya sekarang sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatanganinya," kata Syarif.

Sri menerima suap dari Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, terkait pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. KPK menangkap delapan orang, termasuk Sri, pada Jumat (31/12/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, hanya dua yang dijadikan tersangka, yaitu Sri dan Suramlan. Selebihnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Dari Sukarno, pegawai negeri sipil yang juga ditangkap, diamankan uang sebesar Rp 80 juta. Selain itu, di rumah dinas Sri, ditemukan uang Rp 2 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Syarif tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena pemberi uang tak hanya satu orang. Uang yang disetorkan pun bervariasi, tergantung jenjang jabatannya.

"Ada eselon II, III, IV, bervariasi. Semakin tinggi dan strategis jabatan, makin banyak uang yang disetorkan," kata Syarif.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com