Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Mustary Didakwa Terlibat Suap Proyek Pembangunan Jalan

Kompas.com - 28/12/2016, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut dari KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Ia mengatakan, terdakwa Amran melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam "program aspirasi" anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

Adapun rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta. Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Iskandar mengatakan, bermulanya kasus ini pada Juli 2015 bersamaan dengan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian lembaga antara Komisi V DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketika itu, Amran menyampaikan kepada Abdul Khoir dan Alfred terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, agar program tersebut bisa diloloskan kepada Abdul Khoir dan kawan-kawan rekanan maka diperlukan uang untuk diserahkan kepada anggota Komisi V DPR.

Amran dianggap mengatur besaran uang yang diterima para anggota DPR tersebut.

Pada 6 hingga 9 Agustus 2015, anggota Komisi V DPR mengunjungi Maluku.

Dalam kunjungan itu, Amran memperkenalkan Abdul Khoir kepada Mohamad Toha.

Amran dan Khoir juga menyampaikan kepada Toha agar menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. 

Ia kemudian meminta Khoir memberikan Rp 455 juta untuk diberikan kepada anggota Komisi V.

Khoir pun memberikannya melalui Amran.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com