JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membantah delapan polisi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan sudah dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polri dengan KPK.
Namun, pemeriksaan itu dilakukan melalui internal Polri.
"Petugasnya sudah diambil keterangan oleh internal kami. Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan KPK," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian dijadikan tersangka.
Boy mengatakan, bisa saja pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik KPK.
Namun, dalam investigasi gabungan itu dimungkinkan bagi Polri untuk mengambil sendiri keterangan dari polisi yang dianggap terlibat dalam suatu kasus hukum.
Dengan cara itu, tugas penyidik KPK bisa terbantu.
(Baca: 8 Mantan Pejabat Kepolisian Sumsel Tak Hadiri Pemeriksaan KPK)
"Koordinasi kami dengan KPK sedang bagus sekali. Keterangan yang dibutuhkan terhadap anggota Polri selama ini dibantu karena ada join investigasi," kata Boy.
Boy memastikan bahwa tak ada niatan Polri untuk melindungi anggotanya.
Jika oknum tersebut bersalah, maka akan ditindak secara hukum.
"Jangan khawatir, Polri tidak akan melindungi orang-orang yang bersalah. Jika memang harus dihadapkan dengan berbagai risiko hukum, itu dipertanggungjawabkan secara individu," kata Boy.
Sementara itu, secara terpisah, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 mantan pejabat kepolisian di Sumatera Selatan.