Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terima 1.720 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2016

Kompas.com - 28/12/2016, 13:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan perlindungan sepanjang 2016. Namun, hanya 836 permohonan yang diterima.

Jika diakumulasikan dengan perlindungan yang masih berjalan dari tahun lalu, jumlah perlindungan yang diberikan berjumlah 2.531.

Sedangkan perlindungan yang dilakukan terbanyak adalah untuk kasus pelanggaran HAM berat, termasuk dari perhitungan yang diakumulasi sejak tahun lalu.

"Ada 1.829 orang korban sebagai terlindung (kasus HAM Berat)," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam konferensi pers catatan akhir tahun LPSK di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Adapun, pemohon terbanyak yang diterima LPSK adalah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korupsi. 

"Juga TPPO di urutan kedua 165 orang, kemudian ada korupsi 163 orang," kata dia.

Dari angka permohonan perlindungan tersebut, LPSK secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.

Pada 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi, misalnya, yang saksinya menjadi terlindung LPSK, jumlahnya mencapai sekitar Rp 310, 6 miliar.

"Utamanya kasus Korlantas Polri, terdakwa BS. Rp 48 miliar. Lalu kasus korupsi Hambalang terdakwa MS, Rp 36 miliar dan kasus Bupati Tomohon Rp 33 miliar berhasil diselamatkan dan kami berikan perlindungan saksi," tutur Lies.

Makin meningkat

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, angka pemohon perlindungan ke LPSK cenderung meningkat tiap tahun. Terlebih bila dibandingkan dengan periode awal LPSK berdiri, kenaikannya cukup signifikan.

Menurut dia, kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan saksi semakin muncul. Hal itu membuat inisiatif masyarakat untuk meminta perlindungan pada LPSK semakin terlihat.

"Tidak hanya dari kota-kota besar di Jawa tapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, rekomendasi dari penegak hukum juga semakin banyak.

Meski LPSK bukan bagian dari institusi penegak hukum, namun keberadaannya kini dapat melengkapi institusi penegak hukum.

"LPSK melengkapi dalam proses peradilan pidana. Apabila penegak hukum kesulitan menghadirkan saksi karena saksi ada ancaman, misalnya, bisa meminta bantuan LPSK," kata Semendawai.

Kompas TV 7 Guru Palsu Dimas Kanjeng Dititipkan ke LPSK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com