JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan perlindungan sepanjang 2016. Namun, hanya 836 permohonan yang diterima.
Jika diakumulasikan dengan perlindungan yang masih berjalan dari tahun lalu, jumlah perlindungan yang diberikan berjumlah 2.531.
Sedangkan perlindungan yang dilakukan terbanyak adalah untuk kasus pelanggaran HAM berat, termasuk dari perhitungan yang diakumulasi sejak tahun lalu.
"Ada 1.829 orang korban sebagai terlindung (kasus HAM Berat)," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam konferensi pers catatan akhir tahun LPSK di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Adapun, pemohon terbanyak yang diterima LPSK adalah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korupsi.
"Juga TPPO di urutan kedua 165 orang, kemudian ada korupsi 163 orang," kata dia.
Dari angka permohonan perlindungan tersebut, LPSK secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.
Pada 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi, misalnya, yang saksinya menjadi terlindung LPSK, jumlahnya mencapai sekitar Rp 310, 6 miliar.
"Utamanya kasus Korlantas Polri, terdakwa BS. Rp 48 miliar. Lalu kasus korupsi Hambalang terdakwa MS, Rp 36 miliar dan kasus Bupati Tomohon Rp 33 miliar berhasil diselamatkan dan kami berikan perlindungan saksi," tutur Lies.
Makin meningkat
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, angka pemohon perlindungan ke LPSK cenderung meningkat tiap tahun. Terlebih bila dibandingkan dengan periode awal LPSK berdiri, kenaikannya cukup signifikan.
Menurut dia, kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan saksi semakin muncul. Hal itu membuat inisiatif masyarakat untuk meminta perlindungan pada LPSK semakin terlihat.
"Tidak hanya dari kota-kota besar di Jawa tapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, rekomendasi dari penegak hukum juga semakin banyak.
Meski LPSK bukan bagian dari institusi penegak hukum, namun keberadaannya kini dapat melengkapi institusi penegak hukum.
"LPSK melengkapi dalam proses peradilan pidana. Apabila penegak hukum kesulitan menghadirkan saksi karena saksi ada ancaman, misalnya, bisa meminta bantuan LPSK," kata Semendawai.