Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK Kritik Nasib Korban Terorisme yang Belum Pernah Dapat Kompensasi

Kompas.com - 25/10/2016, 13:51 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tindak pidana terorisme hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas kerugian yang dideritanya.

Padahal, pemberian kompensasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyebutkan, ada 328 korban terorisme di Indonesia yang belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

(baca: Ketua Pansus: Semua Sepakat Libatkan TNI Berantas Terorisme Bukan sebagai BKO)

Jumlah korban tersebut terhitung sejak peristiwa Bom Bali I pada 2002 silam.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa kerugian yang timbul sebagai akibat dari terorisme. Namun, masih banyak korban teroris yang kesulitan mendapatkan haknya. Padahal hak ini sudah diatur dalam UU," ujar Haris dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Haris menuturkan, pemerintah selama ini hanya memberikan bantuan biaya pengobatan di rumah sakit.

(baca: TNI Bisa Jadi Sasaran Teror bila Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme)

Namun, biaya untuk rehabilitasi maupun pengobatan medis jangka panjang belum pernah diberikan.

"LPSK menemukan fakta bahwa negara telah membayar biaya rumah sakit. Namun, setelah itu sudah angkat tangan. Masih belum ada yang memikirkan soal itu," tutur Haris.

Menurut Haris, sulitnya korban memperoleh hak tersebut disebabkan adanya prosedur yang mewajibkan kompensasi hanya bisa diberikan setelah amar putusan pengadilan.

Padahal, kata Haris, kompensasi tersebut dibutuhkan segera oleh korban untuk memperbaiki kehidupannya, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.

Untuk itu, Haris berharap pemberian kompensasi terhadap korban terorisme tidak harus melalui pengadilan.

Haris menuturkan, skema asuransi dapat digunakan sebagai alternatif dalam pemberian kompensasi terhadap korban.

Dengan begitu, hak korban untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dapat dipenuhi.

"Persoalan ada peradilan atau tidak itu bisa diabaikan. Mungkin lebih mudah kalau modelnya asuransi sesuai dengan penderitaan yang dialami korban. Kompensasi harusnya begitu," ucap Haris.

Kompas TV Kepala BNPT: Tidak Gampang Atasi Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com