Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Kadin bidang Energi dan Sumber Daya, Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Pengembangan Jaringan Usaha antar Provinsi, Diar Kusuma Putra.

Majelis hakim menilai, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyelewengan dana hibah.

Adapun kerugian negara atas penyelewengan itu mencapai Rp 26 miliar.

Rinciannya, penyelewengan senilai Rp 17,1 miliar dilakukan oleh Nelson sedangkan Diar menyelewengkan dana tersebut senilai Rp 9 miliar.

Hakim menilai, terkait dana hibah tersebut, La Nyalla sebelumnya memang telah mendelegasikan atau menyerahkan tanggung jawab penggunaannya kepada Diar dan Nelson.

Hal ini diperkuat adanya bukti surat perjanjian antara Gubernur Jatim dengan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berada di bawah Diar dan Nelson.

Kasus yang melibatkan Diar dan Nelson ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Surabaya tidak disebutkan keterlibatan La Nyalla. Sehingga, La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar hakim Sigit Herman Binaji, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Oleh karena itu, majelis tidak bisa meminta pertanggungjawaban kasus ini untuk keduakalinya, yakni terhadap La Nyalla.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan La Nyalla telah menyelewengkan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim, majelis menilai, La Nyalla telah mengembalikannya kepada Diar pada 2012, meskipun tidak disertai kuitansi dan hanya melalui bukti catatan kecil.

Selanjutnya, mengenai surat kuitansi pengembalian sebanyak lima lembar yang dibuat pada 2015 dengan materai buatan tahun 2014, majelis hakim menilai hal itu hanya persoalan administrasi.

Diar dan Nelson ketika menjadi saksi juga menyebut bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh La Nyalla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com