Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Kadin bidang Energi dan Sumber Daya, Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Pengembangan Jaringan Usaha antar Provinsi, Diar Kusuma Putra.

Majelis hakim menilai, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyelewengan dana hibah.

Adapun kerugian negara atas penyelewengan itu mencapai Rp 26 miliar.

Rinciannya, penyelewengan senilai Rp 17,1 miliar dilakukan oleh Nelson sedangkan Diar menyelewengkan dana tersebut senilai Rp 9 miliar.

Hakim menilai, terkait dana hibah tersebut, La Nyalla sebelumnya memang telah mendelegasikan atau menyerahkan tanggung jawab penggunaannya kepada Diar dan Nelson.

Hal ini diperkuat adanya bukti surat perjanjian antara Gubernur Jatim dengan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berada di bawah Diar dan Nelson.

Kasus yang melibatkan Diar dan Nelson ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Surabaya tidak disebutkan keterlibatan La Nyalla. Sehingga, La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar hakim Sigit Herman Binaji, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Oleh karena itu, majelis tidak bisa meminta pertanggungjawaban kasus ini untuk keduakalinya, yakni terhadap La Nyalla.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan La Nyalla telah menyelewengkan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim, majelis menilai, La Nyalla telah mengembalikannya kepada Diar pada 2012, meskipun tidak disertai kuitansi dan hanya melalui bukti catatan kecil.

Selanjutnya, mengenai surat kuitansi pengembalian sebanyak lima lembar yang dibuat pada 2015 dengan materai buatan tahun 2014, majelis hakim menilai hal itu hanya persoalan administrasi.

Diar dan Nelson ketika menjadi saksi juga menyebut bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh La Nyalla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com