JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, Kemenlu saat ini masih mengkaji keikutsertaan Indonesia pada sejumlah organisasi internasional.
Dari kajian sementara, ada enam organisasi internasional yang kerja samanya dinilai tidak perlu dilanjutkan.
“Kita lihat masih ada sekitar enam yang kita katakan sudah pasti dari segi benefitnya tidak banyak bagi Indonesia, sehingga mungkin tidak perlu diteruskan,” kata Arrmanatha di Kantor Kemenlu, Jumat (23/12/2016).
Kendati demikian, Arrmanatha enggan menyebut keenam organisasi itu. Ia hanya menegaskan, tidak ada paksaan bagi sebuah negara untuk ikut dalam sebuah organisasi internasional.
(Baca: Jokowi Evaluasi Keikutsertaan Indonesia di 233 Organisasi Dunia)
Sebuah negara dapat keluar dari keanggotaan apabila organisasi tersebut dipandang kurang memberikan benefit positif.
Dalam hal ini, ia mengatakan, pemerintah menjadikan anggaran sebagai salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi keikutsertaan.
“Selain itu kita melihat banyak organisasi internasional yang saat ini menjadi anggota namun juga peranannya terduplikasi dengan organisasi internasional lainnya,” ujar Arrmanatha.
Lebih jauh, ia mengatakan, evaluasi tersebut juga memberikan ruang positif bagi Indonesia untuk meningkatkan peran dan kontribusi pada organisasi yang lebih memberikan benefit kepada Indonesia.
(Baca: Menlu Sebut Iuran Indonesia di Organisasi Dunia Cukup Besar)
“Itu tujuannya, membuat keanggotaan kita di setiap keorganisasian internasional lebih efektif dan efisien,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam 75 organisasi internasional.
Evaluasi dilakukan karena selain Indonesia tidak banyak aktif dalam organisasi tersebut. Selain itu, biaya yang harus dianggarkan tiap tahunnya juga besar.
(Baca: Penghematan, Indonesia Evaluasi Keikutsertaan di 75 Organisasi Internasional)
"Intinya kalau memang tidak diperlukan, kita akan keluar. Karena ini berkaitan dengan anggaran," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.