JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai sikap intoleransi di masyarakat meluas. Itu merupakan dampak dari pembiaran sejumlah praktik intoleransi yang terjadi.
Sikap intoleransi, kata dia, cenderung memperlemah kehidupan berbangsa dan bernegara karena kerap memicu konflik horizontal dan melahirkan keresahan di masyarakat.
Amzulian mengatakan, praktik intoleransi berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menyuburkan praktik diskriminasi.
Untuk itu, pemerintah harus tegas untuk mencegah terjadinya pemaksaan dan mengusut tuntas para pelaku yang merusak kehidupan bernegara.
(Baca: Jokowi Instruksikan Pembentukan Tim untuk Atasi Intoleransi)
"Pemerintah perlu melakukan operasi pencegahan secara terencana, sistemik dan menyeluruh untuk memberantas wabah intoleransi dalam kehidupan bernegara," kata Amzulian melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).
Amzulian menyebutkan, aparat keamanan perlu menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi oknum yang melanggar dan merugikan pihak lain.
Jika tak ada pencegahan dan penindakan, lanjut dia, wabah intoleransi akan terus meluas sampai pada titik yang sulit dihentikan.
(Baca: Penegak Hukum Dinilai Kurang Tegas Tangani Intoleransi)
Menurut Amzulian, apabila aparat penegak hukum tak mengambil langkah tegas terhadap para pelaku intoleransi akan mengancam konstitusi.
"Ombudsman RI memandang Presiden perlu mengambil kebijakan khusus demi melindungi masyarakat luas dari gerakan anti toleransi," ucap Amzulian.