JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eko Hendro Purnomo (Eko "Patrio"), Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya meminta kepada Sofyan Armawan sebagai pelapor untuk mencabut surat laporan pemanggilan.
Dalam surat bernomor LPI1233/Xll/2016/Bareskrim itu Eko diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami imbau pihak pelapor agar cabut laporannya karena Pak Eko tidak bersalah," kata Ferry di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ferry menuturkan, telah mengirimkan surat somasi pada Jumat (16/12/2016) kepada tujuh situs yang memuat nama kliennya sebagai narasumber.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo (kiri), anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (tengah) dan kuasa hukum Eko Patrio, Firman Nurwahyu saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta,Rabu (21/12/2016). Jumpa pers ini terkait pemberitaan tujuh situs yang memuat pernyataan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu dan melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
Surat somasi itu, di antaranya meminta ketujuh situs untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media nasional.
"Sudah ada satu situs yang meminta maaf. Itu bukti kalau Pak Eko tidak bersalah," ujar Ferry.
(Baca: Dewan Pers: 7 Situs yang Memuat Pernyataan Eko "Patrio" Bukan Media Resmi)
Selain itu, Ferry meminta kepada Bareskrim untuk mengusut ketujuh situs tersebut. Ia menilai, akibat akibat artikel itu kliennya telah mengalami kerugian.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo (kiri) dan anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta,Rabu (21/12/2016). Jumpa pers ini terkait pemberitaan tujuh situs yang memuat pernyataan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu dan melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
"Mengganggu kehidupan pribadi, politik, dan untuk menghindari isu yang berkembang selama Pilkada ini," ucap Ferry.
Seperti diberitakan, tujuh situs memuat pernyataan Eko yang mengatakan bahwa penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
Kompas TV Polisi Sarankan Kasus Eko Patrio Diselesaikan di Dewan Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.