Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Eko "Patrio" Meminta Pelapor Cabut Laporan Polisi

Kompas.com - 21/12/2016, 23:06 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eko Hendro Purnomo (Eko "Patrio"), Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya meminta kepada Sofyan Armawan sebagai pelapor untuk mencabut surat laporan pemanggilan.

Dalam surat bernomor LPI1233/Xll/2016/Bareskrim itu Eko diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami imbau pihak pelapor agar cabut laporannya karena Pak Eko tidak bersalah," kata Ferry di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Ferry menuturkan, telah mengirimkan surat somasi pada Jumat (16/12/2016) kepada tujuh situs yang memuat nama kliennya sebagai narasumber.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo (kiri), anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (tengah) dan kuasa hukum Eko Patrio, Firman Nurwahyu saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta,Rabu (21/12/2016). Jumpa pers ini terkait pemberitaan tujuh situs yang memuat pernyataan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu dan melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
Surat somasi itu, di antaranya meminta ketujuh situs untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media nasional.

"Sudah ada satu situs yang meminta maaf. Itu bukti kalau Pak Eko tidak bersalah," ujar Ferry.

(Baca: Dewan Pers: 7 Situs yang Memuat Pernyataan Eko "Patrio" Bukan Media Resmi)

Selain itu, Ferry meminta kepada Bareskrim untuk mengusut ketujuh situs tersebut. Ia menilai, akibat akibat artikel itu kliennya telah mengalami kerugian.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo (kiri) dan anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta,Rabu (21/12/2016). Jumpa pers ini terkait pemberitaan tujuh situs yang memuat pernyataan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu dan melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
"Mengganggu kehidupan pribadi, politik, dan untuk menghindari isu yang berkembang selama Pilkada ini," ucap Ferry.

Seperti diberitakan, tujuh situs memuat pernyataan Eko yang mengatakan bahwa penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.

Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.

Kompas TV Polisi Sarankan Kasus Eko Patrio Diselesaikan di Dewan Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com