JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi sweeping dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di Indonesia menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat.
Hal ini dikatakan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim.
"Aksi sweeping seperti yang kemarin terjadi itu menjadi cerminan begitu rendahnya hak atas rasa aman," ujar Ifhdal saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sayangnya, menurut Ifdhal, aparat penegak hukum seakan tidak berdaya dalam menangani persoalan itu.
"Aparat keamanan tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, akhirnya terjadi seperti pembiaran," kata dia.
Meski demikian, Ifhdal mengatakan, Presiden Joko Widodo sangat mengerti kondisi itu. Pemerintah ingin mendorong agar aparat penegak hukum menjalankan fungsinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Diketahui, Presiden Jokowi telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian membahas hal itu. Presiden juga memanggil sejumlah perwira tinggi.
(Baca: Polisi Jadikan Fatwa MUI Dasar Bertindak, Presiden Panggil Kapolri)
Presiden mengarahkan agar polisi tegas dalam melaksanakan penindakan. Jangan sampai polisi kalah dengan aksi ormas.
"Polisi harus berani mengambil tindakan hukum meskipun dia menghadapi kelompok besar. Sebagai aparat hukum, polisi harus berani, jangan malah memfasilitasi terjadinya tindakan main hakim sendiri," ujar mantan ketua Komnas HAM itu.
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa tanggal 14 Desember 2016. Fatwa itu mengatur bahwa atribut non-Muslim perlu dihormati bersama. Selain itu, instansi dan perusahaan di Indonesia diminta menyosialisasikan fatwa itu.
Pengelola hotel, mal, usaha hiburan, restoran dan sebagainya juga diminta untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut non-Muslim.
Berdasarkan surat itu, sebuah ormas keagamaan mendatangi mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya, Minggu (18/12/2016). Massa melakukan sosialisasi fatwa MUI di depan mal dan pusat perbelanjaan.
Sejumlah lokasi yang didatangi yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.
Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi itu. Iqbal menegaskan, aksi yang dilakukan ormas bukanlah sweeping.
(Baca juga: MUI Sebut Sosialisasi Fatwa Hanya Boleh Dilakukan oleh Pemerintah)
Massa menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.