Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/12/2016, 18:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lebih dari tiga jam, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 pada awalnya diusulkan oleh PDI Perjuangan. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

PDI-P nantinya akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.

"Hari ini kita bisa putuskan, semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kami antar ke rapat paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

Terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15.

Rapat harmonisasi juga sekaligus mengesahkan revisi pasal terkait penambahan jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yaitu Pasal 121 ayat (2).

Jumlah pimpinan MKD yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Poin tersebut diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena merasa kursi Ketua MKD mereka "dikudeta". Mereka ingin hak mereka dikembalikan.

 

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Kewenangan Baleg diubah

Selain poin mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD, rapat harmonisasi Baleg juga merevisi Pasal 164 mengenai tugas Badan Legislasi.

Usulan tersebut berkembang dalam rapat, yang pada intinya menginginkan agar Baleg diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun Undang-Undang.

Selama ini, Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164.

"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kami manfaatkan. Kalau ada hal strategis dan urgen berkepentingan bangsa dan negara, di Baleg bisa diberi kewenangan," tutur Supratman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com