JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memikirkan surat edaran Polri yang mengharuskan penegak hukum meminta izin jika mengusut kasus terkait kepolisian.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda.
Pada surat edaran itu tertulis, apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KPK tak perlu hiraukan surat itu, abaikan saja. Memangnya atasan KPK itu Polri? Kan bukan begitu," kata Benny, saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
Benny menekankan, dalam melakukan kerjanya, KPK mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semua mekanisme penindakan tindak pidana korupsi mengacu pada kedua undang-undang tersebut.
"Jadi jelas alasannya, pertama Polri bukan atasan KPK jadi tidak ada kewajiban KPK tunduk ke Surat Pemberitahuan dari Polri. Kedua, KPK dalam bekerja memiliki undang-undang sendiri yang mengatur mereka dan mereka hanya perlu tunduk pada undang-undang itu," papar Benny.
"Kalau mau minta izin ke Polri dulu waktu pemeriksaan nanti bisa-bisa DPR juga buat surat seperti itu waktu mau diperiksa KPK," lanjut politisi Partai Demokrat itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap penggeledahan anggota polisi yang terkait perkara hukum harus seizin Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu kembali ditegaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz dan disebarkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing Polda.
Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2016.
"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Rikwanto mengatakan, sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
Lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.