Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Pekerja Migran Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Kompas.com - 18/12/2016, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinilai lamban dan sama sekali tidak menyentuh akar masalah.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mencatat setidaknya ada lima masalah yang kerap dialami buruh migran, khususnya perempuan, yang tidak tersentuh RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dari aspek substansi, rumusan pasal-pasal dalam RUU dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), masih belum menjawab masalah-masalah yang dialami pekerja buruh migran," kata Presidium Nasional KK Buruh Migran Nadlroh As Sariroh, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Masalah pertama, lanjut Nadlroh, adalah perdagangan orang melalui jalur rekruitmen dan penempatan buruh migran.

Menurut dia, jumlah buruh migran yang menjadi korban perdagangan orang terus meningkat dan mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.

Kedua, masih kata Nadlroh, tidak adanya jaminan akses terhadap keadilan bagi buruh migran.

Banyak buruh migran dan calon buruh migran harus berhadapan dengan hukum karena berbagai alasan, seperti pembatalan sepihak kontrak kerja, kekerasan, eksploitasi dan tindak pidana lainnya.

"Namun buruh migran tidak mendapatkan bantuan hukum saat mereka harus berhadapan dengan hukum di negeri orang," ucap Nadlroh.

Ketiga, adalah kerentanan kehilangan kewarganegaraan. Resiko kehilangan kewarganegaraan ini tidak hanya mengancam buruh migran, tetapi juga anak-anak mereka.

Ini disebabkan karena kebanyakan buruh migran tidak mengetahui syarat dan prosedur untuk mempertahankan kewarganegaraan mereka, berdasarkan UU Kewarganegaraan.

Masalah keempat, adalah perlindungan bagi pekerja buruh migran belum inklusif, yakni buruh migran yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, perikanan dan pelayaran.

Sifat dan lingkungan pekerjaan di sektor tersebut membuat buruh mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.

Masalah kelima, adalah pungutan liar dan pemotongan gaji secara ilegal yang dimunlai sejak proses rekrutmen.

"Sebagian besar buruh migran mengalami pungli sejak proses rekrutmen hingga penempatan di luar negeri. Di samping itu, buruh migran juga mengalami pemotongan gaji secara ilegal selama tiga sampai sembilan bulan," ucap Nadlroh.

Dengan berbagai masalah yang ada itu, Koalisi Perempuan Indonesia mendorong agar masyarakat dan seluruh stakeholders berpartisipasi dalam pembahasan RUU PPMI ini.

Nadlroh menilai pembahasan RUU tersebut antara DPR dan pemerintah selama ini cenderung tertutup sehingga hasilnya tidak sesuai harapan banyak pihak.

"Kita ingin kepastian agar pembahasan RUU PPMI ini akan selesai pada tahun 2017," tambah Nadlroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com